Beranda » Integritas Bupati Malang Diuji: Patuh pada Aturan atau Memelihara Politik Kedekatan?

Integritas Bupati Malang Diuji: Patuh pada Aturan atau Memelihara Politik Kedekatan?

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto. Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

MALANG, Beritahumas.com — Suhu politik birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kian menghangat. Setelah dua tahapan seleksi jabatan berupa assessment dan job fit selesai digelar, kabar tentang mutasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemkab pun semakin santer terdengar.

Program seleksi yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, itu diketahui telah rampung, dengan tahapan akhir dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lingkungan Pemkab, hasil kedua tes tersebut telah berada di tangan Sekda sejak Sabtu (18/10/2025). Kini, bola keputusan mutasi tinggal menunggu waktu untuk digulirkan.

Namun, bukannya menumbuhkan rasa optimisme, kabar ini justru menimbulkan kegelisahan di kalangan para kepala OPD dan pejabat eselon II. Sebagian di antaranya dikabarkan mulai resah karena isu yang beredar menyebut, penentuan posisi jabatan dalam mutasi nanti tidak semata-mata berdasarkan hasil tes, melainkan juga bergantung pada kedekatan personal dengan Sekda Budiar.

Beberapa sumber internal bahkan menilai, meski secara formal mutasi merupakan hak prerogatif Bupati Malang, Drs. M. Sanusi, M.M., namun pengaruh Sekda dalam menyusun daftar pejabat sangatlah besar. Ada kesan kuat bahwa restu Budiar menjadi penentu utama, bahkan sampai muncul ungkapan di kalangan ASN, bahwa “kerdipan mata Sekda” bisa menentukan apakah seseorang akan naik jabatan atau justru dimutasi ke tempat yang tidak diinginkan.

Kondisi ini mendapat tanggapan tegas dari Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., selaku Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Menurutnya, apabila benar mutasi pejabat nanti lebih dipengaruhi faktor kedekatan dengan pejabat tertentu, maka hal tersebut merupakan kemunduran serius dalam reformasi birokrasi dan pelecehan terhadap prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau benar mutasi nanti lebih ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan Sekda atau Bupati, maka itu jelas mencederai semangat profesionalisme ASN. UU ASN menegaskan sistem merit, bukan like and dislike,” ujar Wiwid.

Ia juga menyoroti anggaran publik yang telah digunakan untuk kegiatan assessment dan job fit. Menurutnya, jika hasil tes itu tidak dijadikan dasar keputusan, maka kegiatan tersebut hanya akan menjadi formalitas yang menguras keuangan daerah tanpa manfaat nyata.

“Jangan sampai pelaksanaan job fit dan assessment ini cuma jadi seremonial tanpa makna. Kalau hasilnya tidak digunakan, sama saja membuang-buang uang rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wiwid menegaskan bahwa LIRA akan segera berkonsultasi dan melayangkan pengaduan ke Kementerian PANRB, agar pemerintah pusat turut memantau dinamika mutasi pejabat di Kabupaten Malang. Ia khawatir, pola kedekatan seperti ini justru akan menjadi bentuk tekanan halus bagi ASN agar mencari perlindungan politik demi keamanan jabatan.

“beredar itu di media massa soal mutasi pegawai bergantung pada pintar-pintaran menjalin hubungan dengan Sekda, dan Sekdanya juga tidak protes yang berarti juga tidak mempermasalahkan, sehingga bahkan bisa saja hal itu dilihat sebagai cara Sekda untuk mengintimidasi pegawai agar dekat-dekat dengan dirinya bila menghendaki suatu jabatan strategis, inikan berarti reformasi birokrasi mundur, sehingga Kemen-PANRB gagal Mewujudkan Aparatur Negara yang Profesional dan Berintegritas Tinggi sebagaimana visi yang digaungkanya” tegas Wiwid.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem kepegawaian di Indonesia wajib menjunjung prinsip sistem merit, yaitu menempatkan ASN berdasarkan kemampuan, prestasi, dan integritas. Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 5 Tahun 2019 turut mempertegas mekanisme teknis dalam rotasi dan promosi jabatan struktural.

Kedua regulasi tersebut secara jelas menolak segala bentuk intervensi pribadi dalam proses mutasi. Dengan demikian, setiap keputusan pengisian jabatan seharusnya lahir dari hasil uji kompetensi, bukan dari politik balas budi atau hubungan personal.

Kini, publik menanti langkah Bupati Malang, M. Sanusi, apakah akan menegakkan prinsip profesionalisme sesuai peraturan perundang-undangan, atau justru mengikuti tradisi lama yang mengandalkan kedekatan personal. Di titik inilah, integritas dan komitmen kepala daerah terhadap reformasi birokrasi benar-benar diuji.

Prs/Hr

error: Content is protected !!