Kabupaten Malang, Beritahumas.com —Sudah lebih dari setahun berlalu sejak Pemerintah Kabupaten Malang menyelesaikan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Melalui Pengumuman Nomor: 58/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2024 tertanggal 3 Juli 2024, panitia seleksi menetapkan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan strategis hasil uji kualifikasi dan asessmen panjang. Namun, hingga memasuki penghujung 2025, hasil itu masih sebatas arsip — tak kunjung diwujudkan dalam bentuk pelantikan.
Yang terjadi justru sebaliknya: budaya “PLT-isme” atau ketergantungan pada Pelaksana Tugas (PLT) semakin mengakar di tubuh birokrasi Kabupaten Malang. Jabatan-jabatan strategis seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) maupun Kepala BPBD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tetap diisi oleh pejabat sementara. Fenomena ini bukan sekadar soal administratif, melainkan potret birokrasi yang stagnan, gamang, dan minim keberanian mengambil keputusan.
Jika seleksi sudah rampung sejak pertengahan 2024, pertanyaannya: mengapa hingga kini hasilnya tak dieksekusi? Apakah proses seleksi hanya sekadar formalitas untuk menutupi sistem pemilihan pejabat yang didasarkan pada kedekatan personal dan kepentingan politik?
Keanehan semakin mencuat ketika Pemkab Malang justru kembali menggelar uji kompetensi baru bagi 12 pejabat di Kantor Assessment Center BKD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Oktober 2025. Ironisnya, sebagian dari mereka adalah peserta seleksi sebelumnya.
Langkah ini menuai kritik tajam karena dianggap mengulang proses yang telah selesai, sekaligus membuang anggaran daerah tanpa hasil konkret. “Kami sendiri tidak tahu apa tujuan sebenarnya. Kegiatan ini terasa seperti jalan di tempat,” ungkap salah satu pejabat peserta yang meminta namanya tidak disebut.
Yang lebih membingungkan, di antara peserta uji kompetensi itu terdapat Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekretaris Daerah, yang sudah mendekati masa pensiun. “Uji kompetensi untuk apa lagi kalau pesertanya sudah di ambang pensiun?” tanya seorang pejabat senior dengan nada heran.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem tata kelola kepegawaian di Kabupaten Malang berjalan tanpa arah yang jelas. Mekanisme meritokrasi—yang seharusnya menjadi fondasi penempatan pejabat publik—tergerus oleh praktik tunda-lantik dan rotasi simbolik.
Akibatnya, jabatan penting dibiarkan digenggam oleh pejabat sementara tanpa legitimasi penuh, membuat roda pemerintahan berjalan setengah hati. Kinerja tersendat, pengambilan kebijakan lamban, dan moral ASN pun turun.

Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., seorang advokat yang juga Bupati LIRA Malang, menilai praktik semacam ini merupakan bentuk kemunduran birokrasi daerah. Ia menegaskan bahwa secara normatif, uji kompetensi ASN memang diatur dalam hukum, tetapi pelaksanaannya harus memiliki arah yang jelas dan transparan.
“UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang mengatur pengembangan kompetensi, tetapi tidak untuk dijadikan ajang formalitas. Kalau seleksi sudah selesai, lalu ditunda tanpa alasan, itu berarti sistem meritokrasi hanya slogan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengamanatkan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam merekomendasikan promosi jabatan. “Kalau hasil seleksi sudah sah dan memenuhi prosedur, tapi pelantikannya ditunda, artinya ada yang salah dalam proses manajemen ASN kita,” ujarnya.
Kecenderungan memperpanjang masa jabatan PLT bukan hanya memperlambat birokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian karier bagi ASN lain. Lebih dari itu, jabatan PLT kerap membuka celah intervensi politik, karena pejabat sementara tidak memiliki kekuatan penuh dalam mengambil keputusan strategis.
Dalam situasi ini, publik mulai kehilangan kepercayaan. Hasil seleksi yang seharusnya menjadi wujud komitmen terhadap reformasi birokrasi kini justru berubah menjadi simbol kemacetan sistemik.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemkab Malang:
Apakah hasil seleksi pejabat tinggi tahun 2024 akan benar-benar dijalankan?
Ataukah akan terus menjadi dokumen yang membisu di laci kekuasaan, sementara roda pemerintahan tetap digerakkan oleh para PLT yang tak pasti masa depannya?
Red/





