Beranda » Assessment Pejabat Pemkab Malang Dinilai LIRA Kabupaten Malang Tak Punya Arah Kebijakan Kepegawaian yang Jelas

Assessment Pejabat Pemkab Malang Dinilai LIRA Kabupaten Malang Tak Punya Arah Kebijakan Kepegawaian yang Jelas

Malang, Beritahumas.com – Sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjalani uji kompetensi di Kantor Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari proses rotasi dan promosi jabatan ini justru menuai pertanyaan dari kalangan internal dan pengamat kebijakan publik.

Sejumlah pejabat mengaku belum memahami tujuan pasti dari uji kompetensi tersebut, meski ada yang sudah beberapa kali mengikuti kegiatan serupa. Salah satu pejabat senior bahkan mengungkapkan kebingungannya karena merasa posisinya kini sudah tidak lagi strategis.

Keheranan publik pun bertambah ketika mengetahui bahwa di antara peserta terdapat beberapa pejabat yang hampir pensiun, termasuk Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menyoroti dua persoalan utama dalam pelaksanaan assessment ini. Pertama, tidak mencerminkan proses regenerasi. Ia menilai keikutsertaan banyak pejabat lama menunjukkan belum adanya pola regenerasi kepemimpinan yang jelas, padahal masih banyak posisi penting di Pemkab Malang yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kedua, minim transparansi. Wiwid menilai, tidak adanya kejelasan mengenai tujuan dan indikator penilaian membuat uji kompetensi ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka dan tidak berdampak nyata pada peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, Pemkab Malang belum memberikan penjelasan resmi tentang arah kebijakan maupun tindak lanjut dari hasil kegiatan tersebut.

Wiwid menjelaskan bahwa secara hukum, uji kompetensi ASN memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan pentingnya pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi. Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga mengatur peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberikan pertimbangan terkait rotasi dan promosi jabatan. Berbagai Peraturan Menteri PANRB pun menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional.

Meski demikian, Wiwid menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi tidak cukup hanya berdasar hukum. Diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik yang jelas agar peserta memahami arah dan manfaat kegiatan tersebut. Ia menilai hasil assessment harus benar-benar digunakan sebagai dasar kebijakan yang objektif, bukan sekadar prosedur formal.

Dengan transparansi dan tindak lanjut yang konkret, proses uji kompetensi diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Prs/Hr

error: Content is protected !!