Beranda » Presiden Prabowo Sahkan Perpres No. 25/2026 Ratifikasi ILO 188 – Lindungi Awak Kapal Perikanan & Bangun 1.386 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sahkan Perpres No. 25/2026 Ratifikasi ILO 188 – Lindungi Awak Kapal Perikanan & Bangun 1.386 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Subianto sedang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 di atas meja kerja BREAKING: Prabowo teken Perpres No. 25/2026 ratifikasi ILO 188 – Awak kapal perikanan kini dilindungi negara! Tameng hukum untuk pekerja laut. ⚖️🚢

JAKARTA, Beritahumas.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan. Pengumuman disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi ILO nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Ratifikasi ILO Convention 188 merupakan langkah penting yang mengatur standar ketenagakerjaan di sektor perikanan, mencakup keselamatan kerja, jam kerja, kontrak kerja yang layak, akomodasi di kapal, serta jaminan kesehatan bagi awak kapal perikanan. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berkomitmen untuk melindungi pekerja di sektor kelautan yang selama ini kerap berada dalam kerentanan hukum.

Program Kampung Nelayan Merah Putih

Selain ratifikasi, Presiden Prabowo juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan. Sebanyak 1.386 kampung nelayan akan diresmikan, dengan target pembangunan sekitar 1.500 kampung nelayan setiap tahunnya. “Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus,” kata Prabowo.

Kampung nelayan tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang seperti infrastruktur rantai dingin (cold storage) serta pabrik es. Fasilitas ini bertujuan menjaga kualitas hasil tangkapan ikan agar tetap segar hingga ke tangan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan nasional.

“Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” jelas Presiden.

Integrasi Kapal Kecil dan Besar, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang bertujuan membangun dan mentransformasi desa pesisir serta kampung perikanan menjadi lebih modern, produktif, dan terintegrasi.

Program ini mencakup:

· 1.000 kapal kecil yang akan diintegrasikan dan dikelola oleh koperasi desa.

· Kapal-kapal besar yang akan mendukung operasi laut lepas bersama BUMN perikanan Agrinas Jaladri Nusantara.

· Pembangunan sarana dan prasarana perikanan dari hulu hingga hilir, pengembangan sumber daya manusia, dan kewirausahaan.

Proyeksi penyerapan tenaga kerja dari program ini mencapai lebih dari 500 ribu orang, bahkan hingga 600 ribu tenaga kerja dalam ekosistem industri perikanan nasional.

Langkah Strategis Pemerintah

Ratifikasi ILO 188 dan program KNMP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor kelautan sekaligus mendorong kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Mediapewarta.com akan terus memantau implementasi Perpres No. 25/2026 dan perkembangan program Kampung Nelayan Merah Putih di lapangan.

Stef

Baca juga;

Siap Hadapi Nataru, Kapolda Jawat Timur Cek Langsung Kesiapan Pos Pengamanan di Malang dan Batu!

error: Content is protected !!