Beranda » Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Kapolri Digugat di Malang Bersama Polresta Malang, Diduga Karena Cacat Prosedur 

Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Kapolri Digugat di Malang Bersama Polresta Malang, Diduga Karena Cacat Prosedur 

Kuasa hukum, Yogi T. Sofiyanto, S.H., S.Psi., Kuasa hukum, Yogi T. Sofiyanto, S.H., S.Psi.,

Kota Malang, Beritahumas.com — Seorang pensiunan bernama Drs. Sunardi (71) melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kapolres Malang Kota, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri. Selain itu, Tim Reformasi Polri 2025 dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dimasukkan sebagai Turut Termohon dalam perkara tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Sunardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang yang berawal dari sengketa jual beli tanah milik almarhum istrinya, Hartini, di Kelurahan Sukun, Kota Malang.

Menurut kuasa hukumnya, Yogi T. Sofiyanto, S.H., S.Psi., bersama empat advokat dari PERADI, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Sengketa bermula pada tahun 2016, ketika Hartini menjual sebidang tanah seluas 4.578 meter persegi kepada M.M.M berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 927/2016. Namun, pihak pembeli disebut tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan. Selanjutnya kedua pihak sepakat membatalkan transaksi lewat Akta Pembatalan AJB No. 41/2017, tapi ternyata setelah terbit akta pembatalan jual beli, pihak membeli masih saja menjual tanah yang batal dibelinya kepada pihak ke-tiga.

Sebagai konsekuensinya, pihak Hartini—melalui Sunardi—mengembalikan uang pembelian sekitar Rp400 juta secara bertahap antara 2021 hingga 2022. Pengembalian tersebut difasilitasi oleh kuasa hukumnya saat itu, Advokat A.A, Namun, secara sepihak, A.A kemudian membuat Akta Perdamaian No. 12/2022, yang isinya memaksa Sunardi untuk melegalkan penjualan tanah kepada pihak ketiga, meski transaksi awal sudah dibatalkan. Akta ini dianggap bertentangan dengan hukum pertanahan dan kehendak kliennya.

Kuasa hukum Sunardi menilai proses penyidikan oleh Polresta Malang tidak transparan dan menyalahi prosedur. Penyidik disebut menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan yang cukup, serta mengabaikan fakta bahwa perkara tersebut bersifat perdata, yang kini tengah disidangkan secara terpisah di PN Malang dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2025/PN.Mlg.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena Advokat A.A, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Sunardi, kini berpihak pada pelapor. terang kuasa hukum dalam berkas permohonan.

Dalam permohonan tersebut, Sunardi juga menuding Kapolres Malang Kota, Kapolda Jatim, dan Kapolri lalai melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tim kuasa hukum berharap Tim Reformasi Polri 2025 dan Kompolnas turun tangan memantau kasus ini, sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan penyidikan di daerah agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.

Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN.Mlg digelar pada Selasa (28/10/2025) di PN Malang. Namun, dari pantauan awak media, tidak satu pun perwakilan Polisi hadir di ruang sidang. Ironisnya, di waktu yang bersamaan, jajaran kepolisian terlihat mengikuti sidang praperadilan lain di ruang sebelah dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Mlg, namun justru meninggalkan gedung pengadilan meski sudah berulang kali dipanggil untuk menghadiri sidang Sunardi.

Kuasa hukum pemohon pra-peradilan, W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H. (tengah) dan timnya menyampaikan pledoi di hadapan hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H. (tidak terlihat) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (28/10).
Kuasa hukum pemohon pra-peradilan, W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H. (tengah) dan timnya menyampaikan pledoi di hadapan hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H. (tidak terlihat) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (28/10).

Melalui praperadilan ini, Sunardi meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baiknya. Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap perkara perdata melanggar asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir.

“Perkara ini bukan hanya menyangkut Pak Sunardi semata, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di negeri ini,” tegas Yogi T. Sofiyanto setelah persidangan ditutup.

Hingga Berita ini diturunkan awak media telah mengkonfrimasi pihak Humas Polresta Malang Kota,dan menunggu info lebih lanjut terkait keterangan dari pihak Polresta Malang Kota.

Berita Update Humas Indonesia