Beranda » Gerakan “Cerdas” Pemkab Malang Uji 23 Pejabat, Semoga Bukan Sekadar Sandiwara Birokrasi Menyelimuti Kepentingan di Baliknya, LIRA Soroti Transparansi dan Isu PLT

Gerakan “Cerdas” Pemkab Malang Uji 23 Pejabat, Semoga Bukan Sekadar Sandiwara Birokrasi Menyelimuti Kepentingan di Baliknya, LIRA Soroti Transparansi dan Isu PLT

MALANG, Beritahumas.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang nampaknya bersiap melakukan mutasi dan rotasi jabatan bagi pejabat di lingkup pemerintahan daerah. Sebanyak 23 pejabat eselon II kini menjalani uji kompetensi (assessment) sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur.

Tiga di antara pejabat yang ikut dalam tahapan ini diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, yang juga wajib mengikuti evaluasi. Assessment tersebut dirancang untuk menilai kapasitas, kinerja, serta kesesuaian jabatan para pejabat sebelum dilakukan penempatan pada posisi baru.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat adanya perombakan struktur jabatan di tubuh Pemkab Malang, sejalan dengan komitmen Bupati Malang dalam melakukan penataan ulang organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan profesional.

Pelaksanaan assessment ini disebut sebagai “manuver cerdas” Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, karena dilakukan tepat menjelang pelaksanaan mutasi besar-besaran di kalangan pejabat tinggi pratama. Proses uji kompetensi tersebut dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, yang memang memiliki fungsi melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kecakapan teknis para pejabat.

Tentunya tujuan utama assessment ini untuk memastikan apakah penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan berorientasi pada pelayanan publik.

Meski disebut sebagai langkah strategis, kebijakan ini mendapat catatan kritis dari kalangan masyarakat sipil. Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, menilai bahwa assessment bisa menjadi langkah positif jika dilakukan secara transparan, terukur, dan obyektif.

“Kalau assessment dilakukan secara transparan dan jelas ukurannya serta obyektif, maka itu langkah yang memenuhi nilai pemerintahan yang baik,” ujar Wiwid. “Tapi kalau ukuran penilaian tidak jelas dan cenderung subyektif, maka sejatinya itu bukan langkah cerdas, melainkan manipulatif untuk menutupi suatu kepentingan tertentu.”

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang belum sepenuhnya terklarifikasi, sehingga wajar jika masyarakat masih mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas proses mutasi.

Selain itu, Wiwid mengingatkan bahwa masih banyak jabatan di Pemkab Malang yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan kelemahan dalam sistem perencanaan kepegawaian, karena sejak masa sebelumnya pemerintah belum mampu memproyeksi kebutuhan aparatur secara tepat.

“belum lagi masalah isu jual beli jabatan yang belum terklarifikasi dengan baik, menjadikan jargon langkah cerdas penataan kepegawaian seolah lucu, juga mengingat di Kabupaten Malang nyatanya juga masih sangat banyak jabatan yang di isi dengan PLT, yang kesemua itu menunjukkan kegagalan sistem perencanaan kepegawaian, sebab dari masa sebelumnya tidak mampu memproyeksi kebutuhan pegawai hari ini”.

Dengan dilaksanakannya assessment terhadap 23 pejabat ini, publik menanti hasil konkret dari proses tersebut. Apakah benar menjadi langkah pembenahan birokrasi atau justru sekadar pergantian posisi tanpa substansi perbaikan.

Reformasi birokrasi sejatinya menuntut sistem meritokrasi yang menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi, bukan kedekatan politik atau kepentingan kelompok. Karena itu, transparansi hasil assessment menjadi kunci agar publik percaya bahwa mutasi kali ini benar-benar demi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Hr

Berita Update Humas Indonesia