Beranda » Seleksi Sah Ditinggalkan, KPK Diminta Waspadai Potensi “Pasar Gelap” Posisi Strategis

Seleksi Sah Ditinggalkan, KPK Diminta Waspadai Potensi “Pasar Gelap” Posisi Strategis

Kabupaten Malang, Beritahumas.com – Situasi pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bagai diselimuti kabut tebal. Ironisnya, meski proses seleksi terbuka untuk sejumlah posisi pimpinan tinggi (JPTP) telah rampung digelar sejak pertengahan 2024 dan nama-nama pemenang sah telah diumumkan, fakta di lapangan hingga akhir 2025 justru menunjukkan banyak kursi strategis itu masih diduduki oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Kondisi ini memicu pertanyaan mendalam: ada permainan apa sebenarnya di balik layar yang menyebabkan para pemenang kompetisi jabatan yang sah tak kunjung dilantik?

Berdasarkan penelusuran media, kronologi masalahnya dimulai ketika Pemkab Malang membuka pendaftaran untuk tujuh lowongan JPTP pada 6 Juni 2024. Setelah melalui tahap asesmen, terpilih 23 peserta yang dinyatakan lulus pada 28 Juni 2024. Puncaknya, pada 5 Juli 2024, ditetapkan 21 nama terbaik sebagai pemenang untuk mengisi ketujuh posisi tersebut, dengan masing-masing tiga kandidat utama.

Namun, proses ini mandek. Hingga Agustus 2024, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tak kunjung datang. Akibat penundaan ini, beberapa peserta yang telah berjuang akhirnya kehilangan haknya karena melewati batas usia, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum sempat menikmati hasil jerih payahnya.

Yang semakin memantik keheranan, izin pelantikan dari Kemendagri baru dikeluarkan setahun kemudian, tepatnya 13 Juni 2025, dan itupun hanya untuk empat jabatan: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Tiga posisi krusial lainnya—Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo—masih tetap lowong, seolah mengabaikan hasil seleksi yang telah memunculkan nama-nama calon yang kompeten.

Alih-alih melantik pemenang sah, Pemkab Malang justru membuat kebijakan mengejutkan dengan menggelar rangkaian asesmen dan job fit baru pada 13-17 Oktober 2025 yang melibatkan 22 pejabat JPTP. Langkah ini, yang menurut Sekda Dr. Budiar bertujuan untuk “penyegaran jabatan”, justru dinilai banyak kalangan sebagai upaya mengaburkan dan mengesampingkan hasil seleksi resmi 2024 yang notabene sudah final dan meritokratis. Jika Pemkab nekad melantik pejabat berdasarkan hasil job fit baru ini, maka tindakan itu jelas melanggar UU ASN dan PP No. 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 129 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengisi lowongan dengan calon dari hasil seleksi untuk jabatan lain.

Melihat fenomena ini, Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., menyuarakan keprihatinan yang dalam. Ia menegaskan bahwa praktik membiarkan jabatan PLT berkepanjangan bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga membuka ruang gelap bagi transaksi politik dan ekonomi yang tidak sehat.

“Selain jelas melanggar hukum, situasi dimana banyak jabatan strategis diisi PLT dalam waktu lama sangat rentan memicu praktik korupsi. Ketika mekanisme sistem merit yang diamanatkan undang-undang diabaikan dan tidak dijalankan secara konsisten, maka yang muncul adalah ruang negosiasi untuk kepentingan-kepentingan terselubung. Oleh karena itu, kami mendorong Aparat Penegak Hukum, termasuk KPK, untuk turun tangan mencermati fenomena ini. Sejarah di berbagai daerah telah membuktikan bahwa tarik-ulur pengisian jabatan seringkali menyimpan masalah serius,” tegas Wiwid.

Kekhawatiran ini bukannya tanpa alasan. Praktik mutasi dan promosi jabatan di tingkat daerah telah lama menjadi lahan subur suap dan jual-beli jabatan. Modusnya seringkali sederhana: seorang ASN memberikan sejumlah uang atau janji kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan posisi yang diinginkan. Kasus serupa telah berulang kali ditangani KPK, seperti di Pemalang, Probolinggo, Klaten, Kudus, dan yang paling anyar adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo yang menjerat Bupati, Sekda, dan sejumlah pejabat terkait dugaan suap pengisian jabatan.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya telah dengan tegas mengamanatkan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit—dimana penempatan jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan pada hubungan darah, kedekatan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya. Mengabaikan prinsip ini tidak hanya akan merusak kualitas birokrasi, tetapi lebih jauh lagi akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Kini,Masyarakat berharap tidak ada permainan terselubung di balik tidak dilantiknya seluruh pemenang seleksi JPTP 2024 dan banyaknya posisi PLT yang berkepanjangan. Kasus Ponorogo yang sedang ditangani KPK diharapkan menjadi pelajaran berharga dan yang terakhir. Jangan sampai Pemkab Malang mengulangi kesalahan yang sama dan terjerumus dalam kubangan praktik jual-beli jabatan yang telah menghancurkan banyak daerah.

Red/Hr

error: Content is protected !!