Kota Batu, Beritahumas.com – Pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 mulai pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini adalah dalam hal Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil.
Yang mana dengan Agenda Jawaban Penuntut Umum Atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dari Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil;
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).






