Perkembangan Sidang Perkara Puskesmas Kota Batu

Menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa dan Pledoi Pribadi Terdakwa untuk seluruhnya;

Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa ini dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa;
Menghukum terdakwa KARTIKA TRISULANDARI oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah kami ajukan dan sampaikan dalam sidang pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024;

Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan yang tepat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun Replik dari Penuntut umum terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil yaitu :

Bahwa Berdasarkan seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan jawaban / bantahan atas Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka menyatakan menolak Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa ABDUL KHANIF PRASETYO BIN AHMAD JAMIL tertanggal 29 Oktober 2024 secara keseluruhan dan menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN PIDANA yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu.

error: Content is protected !!