Perkembangan Sidang Perkara Puskesmas Kota Batu

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, doktrin hukum, pendapat ahli dan aspirasi masyarakat, serta berdasarkan ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini, dengan mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum, maka kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk :

Menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya; Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa ini dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa.

Menghukum terdakwa ABDUL KHANIF PRASETYO BIN AHMAD JAMIL oleh karena itu :
Menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;

Membebaskan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dari Pasal 2 ayat Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;

Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

error: Content is protected !!