Bahwa Terdakwa Kartika Tri Sulandri (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil (pengeleola Keuangan dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji) terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 di Kota Batu.
Diketahui sebelumnya Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.






