Perkembangan Sidang Perkara Puskesmas Kota Batu

Bahwa dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 memasuki agenda Jawaban Penuntut Umum (Replik) Atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua Terdakwa yaitu :
Adapun Replik dari Penuntut umum terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari yaitu :

Berdasarkan seluruh tanggapan dari Penuntut Umum yang merupakan jawaban / bantahan atas Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka kami menyatakan menolak Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa KARTIKA TRISULANDARI tertanggal 29 Oktober 2024 secara keseluruhan dan menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN PIDANA yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, doktrin hukum, pendapat ahli dan aspirasi masyarakat, serta berdasarkan ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini, dengan mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum, maka kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk :

error: Content is protected !!