Perkembangan Sidang Perkara Puskesmas Kota Batu

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen) dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sehingga tidak dituntut untuk menjalani pidana pengganti.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Bahwa sidang selesai pada pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan.

Red/Yn

 

error: Content is protected !!