Malang, Beritahumas.com – Pada tanggal 8 Oktober 2025 beredar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Perihal “Pemanggilan Peserta Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemKab Malang Tahun 2025”, bisa jadi ini merupakan langkah strategis SekDa Kabupaten Malang untuk menguji kesesuaian antara kemampuan pejabat yang ada dengan jabatan yang diembannya, meskipun secara umum juga bisa dilihat sebagai langkah lambat dari Pemerintahan Kabupaten Malang didalam melakukan pembinaan dan regenerasi karier pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Maalang.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH.,MH. memberikan penilaian tersebut dengan mengatakan “bagus memang ada langkah untuk asasment pejabat, sebab fenomena banyaknya jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) merupakan cermin dari kegagapan Pemerintah Kabupaten Malang dalam konteks tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tersiar kabar, sedikitnya terdapat lima kepala dinas, empat ratusan kepala sekolah, serta sejumlah camat yang masih berstatus PLT.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem perencanaan kepegawaian dan kesiapan pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional serta berkelanjutan”.
Berdasarkan Pasal 14 UU No.30 Tahun 2014, dapat diketahui PLT adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, dan secara prinsip oleh sebab itu PLT hanya memiliki kewenangan terbatas untuk melaksanakan tugas rutin, sehingga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat strategis, seperti: 1. Melakukan mutasi atau promosi pegawai, 2. Menetapkan kebijakan jangka Panjang, 3. Membuat keputusan yang berdampak pada perubahan struktur organisasi atau kebijakan keuangan daerah.
Oleh sebab perbedaan antara PLT (Pelaksana Tugas) dan pejabat definitif sangatlah mendasar, dengan Pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, menetapkan kebijakan, serta bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas instansi, sedangkan PLT bersifat sementara, hanya melaksanakan tugas rutin administratif, dan tidak dapat menandatangani dokumen-dokumen strategis seperti penetapan anggaran, mutasi pegawai, atau kebijakan jangka panjang.
Alasan klasik yang kerap dikemukakan adalah karena banyak pejabat yang memenuhi syarat saat ini sedang memasuki masa pensiun, hal tersebut menandakan lemahnya konstruksi perencanaan kepegawaian atau gagalnya pembinaan regenerasi kepegawaian. Dalam konteks manajemen ASN modern, pemerintah daerah seharusnya memiliki mekanisme sistem pembinaan dan regenerasi karier yang memastikan adanya calon-calon pejabat yang siap mengisi jabatan strategis setiap saat.
Wiwid menyatakan “didalam manajemen ASN, Pemerintah Daerah seharusnya sudah punya sistem yang mampu memperkirakan kebutuhan pegawai dari masa ke masa, dan secara berkelanjutan melakukan upaya pembinaan sesuai kompetensi untuk menjangkau kebutuhan apparat saat ini dan masa datang sehingga tidak sampai terjadi kekosongan di jabatan manapun”, lebih lanjut Wiwid menilai dengan banyaknya posisi penting yang diisi oleh PLT, kinerja birokrasi berpotensi terganggu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat sementara tersebut. Hingga akibatnya, pengambilan keputusan menjadi lamban, koordinasi antar instansi tidak optimal, dan pelayanan publik berisiko menurun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen kepegawaian. Pembenahan harus diarahkan pada penguatan sistem merit, peningkatan kompetensi ASN, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai yang matang dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberlangsungan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan profesional berkinerja tinggi, netral, dan sejahtera.
Prs/Hr






