Beranda » Seorang Notaris dilaporkan Majelis Kehormatan dan Polisi, bersama Developer diduga sebabkan Puluhan Orang Rugi Miliaran Rupiah

Seorang Notaris dilaporkan Majelis Kehormatan dan Polisi, bersama Developer diduga sebabkan Puluhan Orang Rugi Miliaran Rupiah

Malang, Beritahumas.com – Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro secara resmi telah melaporkan dua orang developer dan seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Polres Malang dan Majelis Kehormatan Notaris. Laporan ini diajukan menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran pidana dan etik dalam sejumlah transaksi jual beli tanah di Kecamatan Pakis dan Desa Kedungrejo, Kabupaten Malang.

Laporan pertama menyoroti transaksi di Desa Kedungrejo yang melibatkan Developer berinisial M dan Notaris/PPAT berinisial W. Berdasarkan investigasi, Developer M diduga menjual kavling tanah yang secara hukum belum menjadi asetnya, karena proses pembelian dari pemilik lahan asli belum diselesaikan secara finansial. Meski demikian, M dikabarkan telah memasarkan dan menjual habis kavling tersebut kepada masyarakat. Seluruh pembeli disebut telah melunasi pembayaran, dengan Akta Jual Beli yang difasilitasi oleh Notaris W.

Dokumen kunci dalam transaksi ini adalah Akta Kuasa Untuk Menjual yang dibuat oleh Notaris W. Namun, akta ini diduga berdiri sendiri tanpa didasari oleh Akta Jual Beli yang sah antara pemilik lahan dan Developer M. Akibatnya, dokumen tersebut tidak mengalihkan hak kepemilikan kepada M, meskipun M telah menjualnya kepada pihak ketiga (pembeli). Atas tindakannya, Notaris W diduga melanggar Pasal 16 UU Jabatan Notaris karena tidak bertindak jujur, seksama, dan tidak menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.

Akibat dari praktik ini, enam korban telah berinisiatif melapor, yang terdiri dari empat pembeli kavling dan dua pemilik lahan. Developer M dilaporkan tidak pernah melunasi pembayaran kepada pemilik lahan, sementara para pembeli telah menyerahkan uang secara penuh. Total kerugian material pada kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Selain pelanggaran etik, tindakan Developer M dan Notaris W juga diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta melanggar Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Laporan kedua mencuat dari wilayah Pakis dengan modus serupa, kali ini melibatkan Developer berinisial S. Notaris yang terlibat kembali adalah W. Dalam kasus ini, tanah yang dijual oleh Developer S masih atas nama pihak lain, bukan milik S. Notaris W diduga mengetahui ketidakberesan ini, tetapi tetap melakukan waarmerking (pencatatan) dan bahkan mendorong pembeli untuk melakukan pelunasan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Notaris W terlibat aktif dalam merancang perjanjian yang merugikan pembeli.

Tindakan Notaris W dalam kasus ini dapat dikategorikan setidaknya sebagai turut serta dalam tindak pidana menurut Pasal 55 KUHP. Selain itu, Notaris W juga diduga melanggar prinsip itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Dampaknya, lebih dari 20 pembeli kavling mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Fajar Santosa, S.H., M.H., Advokat dari Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro yang mendampingi korban, menegaskan posisi notaris sebagai pejabat publik. “Secara teori, notaris memiliki kedudukan sebagai pejabat umum yang wajib menjalankan jabatannya dengan independensi dan integritas tinggi. Sebagaimana pendapat Prof. Habib Adjie, notaris wajib memastikan keabsahan para pihak dan objek hukum sebelum membuat akta,” ujarnya.

Fajar menambahkan bahwa jika notaris mengetahui adanya pelanggaran tetapi tetap membuat akta, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun etik. “Tindakan Notaris dalam perkara ini patut diduga memenuhi unsur pidana, setidak-tidaknya turut serta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian korban, tetapi juga sebagai upaya korektif untuk menegakkan hukum di sektor properti. “Praktik developer ilegal dan penyalahgunaan wewenang notaris seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendorong penegak hukum dan Majelis Pengawas Notaris untuk bertindak tegas,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian Resor Malang telah menerima laporan dan diharapkan segera memproses tahap penyelidikan. Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang juga dikabarkan telah menerima berkas pengaduan etik. Pemeriksaan internal terhadap Notaris W beserta pemanggilan para korban untuk dimintai keterangan dijadwalkan pada pekan depan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi properti. Masyarakat disarankan untuk memastikan legalitas dokumen dengan memeriksa sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berkonsultasi dengan advokat profesional sebelum melakukan pembelian tanah atau kavling.

Prs/Hr

error: Content is protected !!