Beranda » Sengketa Aset Songgoriti Memanas, Otonomi Daerah Vs Kepastian Hukum, Warga dan Investor Jadi Korban

Sengketa Aset Songgoriti Memanas, Otonomi Daerah Vs Kepastian Hukum, Warga dan Investor Jadi Korban

KOTA BATU | indoindikator.com –Sengketa Aset Songgoriti, kawasan wisata Songgoriti yang sejuk dan sarat sejarah justru dibayangi konflik kepemilikan yang panas dan berlarut-larut. Sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini seperti tak kunjung menemui titik terang, bahkan telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun sejak pemekaran Kota Batu.

Candi Songgority
Pemkot Batu Vs Pemkab Malang Bersikukuh. Pakar Hukum: UU No. 11/2001 Jelas, tapi Jalur Damai Perlu Diutamakan.

Konflik yang bermula dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu ini kembali mencuat dan menghambat potensi ekonomi wisata andalan wilayah tersebut.

Dualisme Klaim dan Dampak Nyata di Lapangan

Di lapangan, ketidakpastian ini menciptakan dualisme kebijakan dan kekosongan pengelolaan optimal. Infrastruktur di sekitar Songgoriti, seperti jalan akses dan fasilitas umum, seringkali menjadi “anak tiri” karena kedua pemerintah daerah enggan melakukan investasi besar di tanah yang statusnya masih abu-abu.

“Yang dirugikan ya masyarakat dan calon investor,” keluh Sari, seorang pengusaha hotel kecil di kawasan Songgoriti. “Investor takut menanam modal. Mereka bingung, urus perizinan harus ke mana? Ke Batu atau ke Malang? Ujung-ujungnya banyak yang urung dan pindah ke kawasan lain yang lebih pasti.”

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor pariwisata juga jelas mengalami kebocoran. Selama aset tersebut masih tercatat di bawah Pemkab Malang, pemasukan dari retribusi dan pengelolaan resmi tidak mengalir ke kas daerah Batu.

Pemkot Batu: Menagih Amanat Konstitusi

Pemkot Batu bersikukuh berdasar pada amanat UU. Bagi mereka, ini adalah persoalan hukum yang sudah final. “Prinsipnya jelas, berdasarkan UU No. 11/2001, semua aset yang secara geografis berada di wilayah Kota Batu harusnya beralih,” tegas Abdul Hakim, Sekretaris Daerah Kota Batu, ketika dikonfirmasi. “Kami sudah berbagai kali mengirimkan surat resmi dan mengajukan negosiasi, tetapi responsnya belum menggembirakan. Kami sedang mempertimbangkan semua opsi, termasuk jalur hukum.”

Desakan untuk menempuh langkah lebih serius juga datang dari DPRD Kota Batu. Mereka mendorong eksekutif untuk tidak ragu mengajukan gugatan perdata atau meminta intervensi Kementerian Dalam Negeri jika jalan damai benar-benak buntu.

Pemkab Malang: Mungkin Ada Nuansa Historis dan Ekonomis

Sementara dari pihak Pemkab Malang, meski belum memberikan pernyataan resmi terkait eskalasi terbaru ini, sumber internal menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hitam putih. Kawasan Songgoriti memiliki nilai historis dan ekonomis yang tinggi bagi Kabupaten Malang jauh sebelum Kota Batu dimekarkan.

 

“Ini bukan sekadar soal secarik kertas sertifikat. Ada investasi dan pembangunan yang telah dilakukan Pemkab Malang puluhan tahun di sana. Proses pengalihan harus dibarengi dengan kompensasi dan pembagian aset yang adil, bukan serta merta dialihkan begitu saja,” ujar sumber tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Analisis Pakar: Hukum Jelas, Mediasi Solusi Terbaik

 

Menyikapi deadlock ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Zainal Arifin Muchtar, mengonfirmasi bahwa dasar hukum memang kuat bagi Kota Batu.

 

“Secara normatif, UU Pemekaran sudah sangat jelas. Aset di wilayah otonom baru adalah hak daerah baru,” jelas Zainal melalui pesan elektronik. “Namun, dalam praktiknya, seringkali ada penolakan secara politis dan administratif dari daerah induk.”

 

Zainal menyarankan agar langkah hukum seperti gugatan perdata memang bisa menjadi opsi terakhir. Namun, ia sangat menganjurkan mediasi oleh pihak ketiga yang netral dan berwibawa, misalnya oleh Gubernur Jawa Timur atau Kementerian Dalam Negeri.

 

“Gugatan perdata bisa berjalan yearsan, menghabiskan energi dan biaya. Mediasi untuk mencapai kesepakatan bagi hasil (revenue sharing) atau skema kompensasi tertentu mungkin bisa menjadi win-win solution yang mempercepat penyelesaian dan mengembalikan kepastian hukum,” paparnya.

Pimpinan Daerah Diingatkan untuk Berpihak pada Rakyat

Semua pihak mengamati langkah Wali Kota Batu, Nurochman, yang dikenal sebagai “Wong Mbatu” asli. Tekanan untuk membawa pulang aset daerah ini sangat besar dari konstituennya. Komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini akan menjadi ujian bagi kepemimpinannya.

Penyelesaian sengketa Songgoriti bukan lagi tentang ego sektoral atau kedaerahan, melainkan tentang kepastian hukum bagi investor, potensi ekonomi bagi kesejahteraan rakyat, dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Segera akhiri deadlock ini, sebelum warisan berharga itu benar-benar menjadi aset yang terlantar.

Red

Berita Update Humas Indonesia