Jakarta, Beritahumas.com, 24 Oktober 2024 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika kesembilan di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Kamis (24/10) pada pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan. Para tersangka hadir sebanyak 22 orang, 7 orang sisanya mengikuti secara daring di Lapas.







