BNN Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Demi Selamatkan 1,1 Juta Jiwa

Untuk barang bukti non narkotika/prekursor cairan kimia 77.997,5 mililiter dan padatan 17.843,73 gram. Dari hasil pengembangan, usaha DA ini disokong oleh WNA berinisial AM yang masih dalam proses pencarian (DPO).

*LKN 0046*

BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 9.857,95 gram sabu dari Kodam XII/Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat. Sabu yang diserahterimakan merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat, pada 12 Agustus 2024.

Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian menyampaikan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di dalam jok sebuah motor yang disembunyikan di balik semak-semak di wilayah Sungai Tekam. Dua orang berhasil diamankan dengan inisial A dan R.

*LKN 0050*

BNN menerima limpahan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat 15.877,9 gram dari Kodam XII/Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat. Barang haram tersebut diketahui hasil penyelundupan di wilayah perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada 30 Agustus 2024. Namun hingga saat ini paket tersebut masih tak bertuan.

*LKN 0051*

Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNN berhasil amankan sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand beserta 6 (enam) orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Aceh.

BNN melakukan penyidikan dengan mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari sini, BNN bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan, Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih.

Di lokasi yang berbeda, Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka lainnya yakni PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

error: Content is protected !!