Draft Siaran Pers
No. 04/M.C/VI/2025
Bogor, Beritahumas.com – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menggelar Forum Konsultasi Publik untuk penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan diskusi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK), sebagai upaya memperkuat peran strategis lembaga ini dalam pembangunan sumber daya manusia dan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
Acara yang dihadiri perwakilan pemerintah pusat dan daerah, akademisi dan rektor perguruan tinggi ini menjadi wadah untuk menjaring masukan konstruktif terhadap arah kebijakan, indikator kinerja, serta strategi implementasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, dalam sambutannya menekankan pentingnya perumusan peta jalan kependudukan untuk menentukan arah pembangunan keluarga ke depan.
“Apa yang menjadi isu-isu pembangunan keluarga dirumuskan dalam kebijakan, dikasih peta jalannya. Sehingga nanti kita terarah. Membangun peta jalan harus terarah dari mana memulainya dan bagaimana memulainya. Kalau sudah kita rumuskan, ini yang kita sebut dengan pohon kependudukan.” ujarnya.
Forum ini diharapkan dapat menghasilkan Renstra yang mampu mendukung kepentingan bangsa dan negara, masyarakat dan juga untuk kebaikan penerus bangsa, karena dihasilkan melalui masukan dari berbagai pihak.
“Saya meyakini bahwa dalam membuat kebijakan tidak bisa satu arah. Harus banyak masukan. Harus ada cara pandang lain, dan harus punya konsep yang jelas,” pungkas Menteri Wihaji sebelum membuka acara secara resmi.

Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kemendukbangga/BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.







