Sidoarjo, Beritahumas.com,- Peristiwa tindak pidana asusila pencabulan anak dibawah umur berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka VWA, laki-laki, (43), warga Kec. Waru, Sidoarjo, yang mencabuli pelajar perempuan berusia 7 tahun sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, mengatakan kejadian tidak asusila tersebut pertama kali terjadi di bulan Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Terakhir terjadi di bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan tindak asusila tersebut terjadi di tempat kos korban.
Lebih lanjut AKP Fahmi Amarullah pada Selasa, (29/10/24) menjelaskan bahwasannya tersangka VWA merupakan pacar dari ibu korban. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan tersangka melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan terhadap korban dikarenakan dorongan nafsu birahi.







