“Pelaku dan ibu korban ini berpacaran dan sudah tinggal satu kos selama satu tahun. Tersangka mengaku nafsu saat melihat korban tiduran dan saat itu ibu korban sudah berangkat bekerja,” jelas AKP Fahmi Amarullah.
Berbagai persiapan telah direncanakan oleh tersangka guna aksi berjalan dengan lancar, salah satunya dengan mempersiapkan body lotion. “Tidak hanya sampai di situ, tersangka VMA juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya,” ujar AKP Fahmi Amarullah.
Tindak pindana asusila tersebut berhasil terungkap karena korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tante dan kakaknya. Korban bercerita bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa asusila yang dilakukan oleh VMA, dari cerita korban kemudian dilakukan pelaporan kepolisian.
Dari hasil visum dan pemeriksaan, tersangka terbukti telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap korban. Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi dari tangan tersangka ran korban diantaranya satu stel baju korban serta satu buah body lotion.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Nhadi/Yn






