Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka, hingga diperoleh pengakuan bahwa Senpi rakitan merupakan milik K yang dititipkan ke tersangka W untuk dijual sejak 7 tahun lalu. Sebelum Senpi rakitan terjual, K meninggal dunia, sehingga penguasaan Senpi rakitan masih dipegang oleh tersangka W.
Terkait kepemilikan senjata jenis air soft gun yang berhasil ditemukan pada Kamis (29/08/24) di Jln. Lingkar Timur Sidoarjo, berada didalam tas hitam yang dimiliki oleh tersangka W. Dari keberadaan senjata tersebut, didapati bahwasannya kedua tersangka tidak memiliki surat ijin penguasaan senjata api.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Sidoarjo. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Nhadi/Yn






