TANGSEL, Beritahumas.com – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh kasus oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh pada Senin (27/7/2026).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Jenis Narkoba yang Diduga Diedarkan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan narkoba jenis etomidate. AKP Pardiman diduga terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan zat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah menahan dua tersangka, MR dan DD, terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate. Namun, Budi menegaskan bahwa AKP Pardiman dan lima anggotanya tidak terkait dengan dua tersangka tersebut, melainkan dalam perkara yang berbeda.
Delapan Orang Diamankan
Berikut daftar delapan orang yang diamankan dalam kasus ini:
1. AKP Pardiman (Kasat Resnarkoba Polres Tangsel)
2. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel)
3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo
4. Ipda Oki Wira Pranata
5. Ipda Rudy
6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto
7. Seorang anggota Polda Aceh (identitas belum diungkap)
8. Satu anggota lainnya dari Polres Tangsel
Penyerahan ke Polda Metro Jaya
AKP Pardiman dan lima anak buahnya telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen tegas terkait keterlibatan personel dalam kasus narkoba. “Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” ujar Kombes Budi.
Komitmen Bareskrim: Tidak Ada Impunitas
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika terhadap oknum di kalangan internal kepolisian. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata bersih-bersih internal di tubuh Polri. “Polri tegas dan komit untuk memberantas narkoba, termasuk dari internal,” demikian pernyataan resminya.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap oknum anggota Polri sepanjang 2026. Sebelumnya, pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga menjadi tersangka.
( Stef )
Baca juga
Siap Hadapi Nataru, Kapolda Jawat Timur Cek Langsung Kesiapan Pos Pengamanan di Malang dan Batu!






