Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kepolisian juga menemukan satu buah Sajam jenis pedang dengan panjang satu meter. Dari pengakuan MM, diketahui bahwa pedang tersebut merupakan milik Wahyu alias Sableng, teman tersangka yang berhasil melarikan diri ketika diberhentikan oleh patroli kepolisian.
“Teman tersangka melarikan diri ketika diberhentikan oleh anggota polisi dan anggota polisi yang berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti Sajam membawa tersangka MM dan empat orang rekannya ke Polsek Waru,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Guna kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, selain Sajam barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor honda beat warna merah nopol W 2744 OB. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Nhadi/Yn






