Laporan TGPF menghasilkan delapan poin rekomendasi, salah satu yang ditindaklanjuti adalah Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Pro-Justicia dugaan pelanggaran HAM yang berat atas Tragedi Mei. Pada 2003, Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dalam Tragedi Mei sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU tentang Pengadilan HAM.
Pengertian pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut penjelasan Pasal 104 ayat 1 UU HAM adalah “pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Pengertian pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM meliputi : a) kejahatan genosida; b) kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelapor Khusus PBB untuk kebenaran, keadilan dan reparasi telah menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menginvestigasi dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kewajiban yang ditegaskan dalam hukum kebiasaan internasional. Komite HAM PBB juga menyatakan bahwa kewajiban tersebut merupakan turunan dari hak atas ganti rugi yang efektif (effective remedy) dalam Pasal 2 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik
Red/Yn






