Memperkuat Angkutan Pelayaran Rakyat, Maka Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR

Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati. Perubahan tersebut antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture), tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, turut hadir Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, perwakilan Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

( Red)

#TransportasiMaju
#SatuDekadeMenghubungkanIndonesia

Jakarta, 30 September 2024

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08119291151

BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Facebook: Kemenhub151
Twitter: @kemenhub151
Instagram: Kemenhub151
Youtube: Kemenhub151
Contact Center: info151@dephub.go.id
www.dephub.go.id/birokomunikasi@dephub.go.id

error: Content is protected !!