Ketua panitia kegiatan Kristianus dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif berthema Peran Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang.
“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini, adalah untuk melakukan, pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ujar Kristianus.






