Bawaslu Landak dan Ikatan Wartawan Online (IWO) MoU Dalam Rangka Tingkatkan Pengawasan

Ketua panitia kegiatan Kristianus dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif berthema Peran Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang.

“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini, adalah untuk melakukan, pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ujar Kristianus.

error: Content is protected !!