“Kami dari Polsek Ngantang bersama dengan Sat Binmas Polres Batu ingin mempererat koordinasi dengan BKPH Ngantang. Jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan hutan, maka kami siap untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus menjalin komunikasi yang baik,” ujar Aiptu Akh. Saifurrizal I. A., S.H.
Menanggapi hal tersebut, Asper BKPH Ngantang, Pramudianto, menjelaskan bahwa BKPH Ngantang merupakan bagian dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang di bawah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Saat ini, terdapat dua BKPH di wilayah Malang Barat, yaitu BKPH Ngantang dan BKPH Pujon. Salah satu tantangan utama yang dihadapi BKPH Ngantang adalah maraknya perambahan hutan ilegal yang tidak terkendali akibat keterbatasan jumlah personel di lapangan.
“Kami menghadapi kendala besar dalam pengawasan hutan, terutama karena jumlah personel yang terbatas. Banyak terjadi perambahan hutan tanpa izin yang sulit kami kontrol. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menangani masalah ini,” ungkap Pramudianto.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Batu, Bripka Bagus Utoro, S.Psi, menekankan pentingnya koordinasi antara Perhutani dan Kepolisian dalam pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polisi Khusus Hutan (Polsushut). Menurutnya, sesuai dengan UU RI Nomor 43 Tahun 2012, koordinasi dan pembinaan teknis Polhut menjadi bagian dari tugas Kepolisian, khususnya fungsi Binmas.
“Kami berharap koordinasi ini terus terjalin dengan baik. Selain itu, kami juga mengimbau pihak BKPH untuk mendata ulang jumlah personel Polhut yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika ada yang masa berlakunya habis, segera diperbarui, dan bagi yang belum memiliki KTA, bisa diurus sesuai prosedur,” jelas Bripka Bagus Utoro, S.Psi.






