Menjaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

“LGBT bukan hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyimpang dari norma agama dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” tegas Kompol Mey Jumat (4/10).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari sisi hukum, praktik LGBT di Indonesia bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan.

“Perkawinan hanya sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya,” ungkapnya.

Selain aspek hukum, Kompol Mey juga menekankan bahwa praktik LGBT bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

“Agama-agama yang ada di Indonesia mengajarkan nilai-nilai moral yang luhur, termasuk tentang seksualitas. Praktik LGBT jelas bertentangan dengan ajaran agama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasidokkes Polresta Malang Kota, dr. Akhmadi, memaparkan berbagai dampak buruk LGBT terhadap kesehatan, baik fisik maupun mental.

“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” jelas dr. Akhmadi.

error: Content is protected !!