Beranda » Banjir dan Longsor di Sumatera, WALHI Soroti Hilangnya Hutan karena Negara yang Gampang Beri Izin Penggunaan Lahan

Banjir dan Longsor di Sumatera, WALHI Soroti Hilangnya Hutan karena Negara yang Gampang Beri Izin Penggunaan Lahan

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang. (Instagram/sumutnusantara)

Sumatra, Beritahumas.com – Banjir dan Longsor di Sumatera, WALHI Soroti Hilangnya Hutan, perhatian pada banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini beralih ke fungsi hutan di 3 provinsi tersebut.

Ditambah dengan arus banjir di Tapanuli Selatan yang banyak membawa kayu gelondongan makin menimbulkan pertanyaan kondisi hutan di hulu.

Menurut data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terjadi deforestasi pada ketiga wilayah tersebut pada periode 2016 hingga 2024

Tak main-main, deforestasi yang terjadi mencakup lahan hutan hingga seluas 1,4 juta hektare.

Deforestasi sendiri merupakan hilangnya tutupan hutan secara permanen untuk penggunaan lahan lainnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan, konversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, pembangunan, dan lainnya.

Baca juga:

Serba-serbi Rafflesia hasseltii usai Viral Ditemukan dalam Hutan Belantara Sumatera Barat: Hanya 1 dari 14 Spesies di Indonesia

WALHI: Deforestasi Terjadi karena Negara yang Gampang Beri Izin

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa tindakan deforestasi memiliki andil dari negara.

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Jumat, 5 Desember 2025.

Uli mengungkapkan bahwa WALHI menemukan total kurang lebih ada 639 perizinan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Izin itu adalah untuk izin tambang, untuk usaha pertambangan lalu hak guna usaha untuk perkebunan dan salah satunya adalah perkebunan monokultur sawit dalam skala besar,” jelasnya.

“Kemudian ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang kemudian aktivitasnya bisa jadi logging, pengambilan kay, lalu juga penanaman industri atau kebun kayu, monokultur kayu,” lanjutnya.

Proyek Energi dalam Deforestasi Hutan

Tak hanya untuk tambang maupun perkebunan, WALHI juga membeberkan bahwa ada proyek terkait energi yang berkaitan dengan deforestasi.

“Proyek-proyek energi juga ada, Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA dalam skala yang besar dan juga pembangkit listrik tenaga mini,” ucap Uli.

Proyek energi juga menjadi sorotan WALHI karena terungkap ada perbedaan antara laporan izin dengan realisasinya.

Uli mengungkapkan bahwa pembangkit listrik tenaga mini harusnya punya izin kapasitas, tetapi di lapangan jauh lebih besar dari kapasitas laporan.

Pemberian Izin Berdampak pada Kerusakan Hutan

Lebih lanjut, Uli menyatakan bahwa izin yang diberikan tersebut memberi dampak pada kerusakan hutan.

“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, berbagai izin tadi otomatis membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air itu hilang,” kata Uli lagi.

Menurutnya, dengan debit air yang besar tak mampu lagi ditampung oleh akar pohon di hutan sehingga membuat aliran langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS).

WALHI Ungkap Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
WALHI Ungkap Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Caplok Lahan Hutan Seluas 1,4 Juta Hektare Selama 2016-2024

“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS yang rusak di Aceh itu karena masifnya aktivitas pertambangan ilegal, di Sumatera Barat juga begitu,” tambahnya.

“Jadi, hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan dalam kuantitas yang besar itu datang, jebol itu pertahanan infrastruktur ekologis, terjadi banjir dan longsor terus yang dibawa kayu gelondongan,” tandasnya.

error: Content is protected !!